BUTON UTARA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, Sujono mendesak Bupati Muh Ridwan Zakariah untuk segera mengevaluasi Sekretaris Dewan (Sekwan), Mansyur.
Sujono melihat, mengangkat tenaga ahli di DPRD yang dilakukan dinilai bobrok dan melanggar ketentuan dalam mengangkat kelompok pakar atau tim ahli Wakil Ketua II yang berinisial JU, tanpa meminta pertimbangan kepada salah satu pimpinan dewan.
“Pengangkatan tenaga ahli khusus pimpinan DPRD seharusnya Sekwan konsultasi terlebih dahulu dengan saya sebagai pimpinan dan sebagai user,” kata Sujono dengan nada kesal.
Menurut Sujono, pengangkatan tenaga ahli tidak serta merta dilakukan, namun terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilewati. Dan hal tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Sekwan.
“Saya sangat heran orang yang diangkat menjadi tim ahli Wakil Ketua II DPRD Butur oleh Sekwan itu saya tidak kenal dan tidak pernah lihat orangnya. Jangankan kenal lihat pun orngnya ini sodara JU tidak pernah sama sekali,” ujarnya.
“Saya sebagai pimpinan DPRD Butur tidak menerima pengangkatan tenaga ahli yang diangkat oleh Sekwan khususnya tenaga pakar Wakil Ketua II, karena tidak sesuai mekanisme,” sambungnya.
Seharusnya, tambah Sujono, yang menjadi Tenaga Pakar Wakil ketua II Butur itu adalah nama yang dirinya usulkan. Namun, yang muncul dalam SK malah orang lain.
“Ini salah satu bentuk kebobrokan dan ketidakpatuhan Sekwan terhadap pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya dan patut dievaluasi kinerjanya,” tambahnya.
“Pimpinan DPRD itu ada tiga, bukan satu maupun dua. Dalam menjalankan tugasnya, Sekwan harus mengakomodir dan mendegar suara dari masing-masing anggota maupun pimpinan DPRD, bukan hanya mau ikuti kemauannya sendiri,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Sekwan DPRD Butur, Mansyur terkait persoalan tersebut.
Laporan : Safrudin Darma