KENDARI – Firman (39), nekat membakar rumah saudara kandungannya lantaran sakit hati.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadi itu terjadi di Lorong Teplan Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Sebelum pelaku membakar rumah milik saudaranya bernama Foni, terduga datang dengan membawa sebilah parang.
“Namun saat itu korban sedang tidak berada dirumah, pelaku emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang sehingga membakar rumah tersebut,” ungkap AKP Fitrayadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku membakar rumah milik saudaranya itu, lantaran sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya
“Menurut pelaku, korban dianggap memihak kepada mantan istrinya,” ucap Fitrayadi.
Akibat kebakaran itu kerugian ditafsir mencapai puluhan juta rupiah.
“Terduga pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjaranya,” pungkas Fitrayadi.
Laporan : Renaldy
Komentar