KENDARI – Seorang nelayan berinisial IAS (23) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser 77) Satreskrim Polresta Kendari, pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
IAS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/III/2023/ SPKT/Polresta Kendari / Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Maret 2023 atas kasus tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp Fitrayadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Mangata Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, pada 23 November 2023 sekitar pukul 22.15 Wita.
“Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana,” ujar Akp Fitrayadi.
Kejadian itu bermula saat korban berinisial RI (18), hendak pulang ke kamar kosnya sembari menenteng hp ditangannya, ditengah perjalanan, tiba- tiba dari arah belakang muncul dua orang laki-laki yang diduga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor merampas handphone korban.
Setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone satu unit pepeda motor yang digunakan pelaku,” pungkas Fitrayadi.
Laporan : Renaldy