KENDARI – Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo (KBM UHO) Kendari berunjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/3/2023).
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan di UHO Kendari itu membawa beberapa tuntutan diantaranya, menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) serta menolak masuknya tambang di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengha, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT GKP maupun pejabat pemberi izin terkait tindak pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan tindak pidana kehutanan serta penataan ruang,” teriak salah satu pengurus BEM UHO Kendari, Hakim dalam orasinya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan kepada Polda Sultra terkait transparansi hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini di pulau Wawonii terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP.
“Karena bagaimana pun kita ketahui bahwa sampai dengan hari ini tidak ada sama sekali petunjuk atau pelaporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada publik atas hasil penyelidikan yang mereka lakukan,” kata Hakim.
Dihadapan polisi, Menteri Hukum dan HAM BEM UHO Kendari itu membeberkan beberapa temuan tindak pidana yang dilakukan PT GKP berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan.
“Dari hasil investigasi kami ada empat tindak pidana yang bisa dikenakan oleh PT GKP. Yaitu tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, pidana penataan ruang serta tindak pidana pemanfaatan pulau-pulau kecil,” tegasnya kepada tim khusus
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Rohim yang menemui massa aksi mengatakan, seusai arahan Kapolda Sultra dalam waktu sesingkat-singkatnya Polda Sultra membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii.
“Kami salah satu dari Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Sultra dan saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan,” kata IPDA Rohim.
Ia mengungkapkan, pada 9 Maret 2023 pihak Kepolisian bersama Tim ahli dari ESDM dan Dinas Kehutanan sudah meninjau ke lokasi
“Kami bersama Tim ahli dari ESDM dan Dinas Kehutanan sudah melakukan pemeriksaan di lokasi mulai dari jetty serta fasilitas penunjang seperti jalan holling dan lokasi pertambangannya kami sudah lakukan pemeriksaan
IPDA Rohim bilang, penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada lima orang saksi termaksud dari pihak PT GKP. Namun saat penyidik dalam tahap melengkapi saksi-saksi lain yang dibutuhkan.
“Sudah ada lima orang saksi diperiksa dan masih ada beberapa lagi yang kita undang untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya
Dia menuturkan bahwa saat ini penyidik telah menerapkan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (ilegal) dan dugaan tindak pidana melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
Lanjut Rohim, menyoal adanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tata ruang dan pemanfaatan pulau-pulau kecil pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Segera melapor ke kantor untuk membuat laporan di sertai informasi-informasi untuk jadikan dasar. Kami akan tindak lanjuti sesuai arahan Kapolda dan Dirkrimsus sesegera mungkin,” tutupnya.
Laporan : Renaldy