KENDARI – Status penahanan Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala kini berubah menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu.
Pengalihan status dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan undang-undang yang mengatur Nomor 18 Tahun 1881 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan jenis penahanan.
“Jadi tadi sekitar jam setengah 12 itu,pak Pj Walikota memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan rutan menjadi tahanan Kota.Dan penyidik menilai bahwa tersangka koperatif selama pemeriksaan hingga mengabulkan permohonan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, Senin (20/3/2023).
Dody mengungkapkan, permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan alasan dan bukti yang cukup.
“Salah satu alasanya itu karena barang bukti sudah cukup, kemudian ada pemohon dan jaminan dari Pj Wali Kota, penyidik juga berhasil menyita 720 juta dari SM,” ungkap Dody.
Menurutnya, bersangkutan merupakan pejabat publik yang mempunyai pengaruh dalam membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik.
“Tersangka menjadi tahanan kota sampai 1 April dan nanti sebelum 1 April penyidik dapat perpanjangan tahanan pada JPU maksimal 40 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia oleh Kejati Sultra dan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari.
Laporan : Hardiyanto