Fortal Sultra Tantang Mabes Polri dan Dirjen Minerba Periksa Direktur PT Bosowa Mining dan PT MSS

Nasional132 Dilihat

JAKARTA – Forum Pencinta Alam Sulawesi Tenggara (Fortal Sultra), menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

Dalam aksinya, Fortal Sultra membawa beberapa tuntutan terkait dugaan konspirasi kejahatan ilegal mining di Desa Landawe dan Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Umum Fortal Sultra, Alki Sanagri dalam orasinya membeberkan bahwa PT Bosowa Mining merupakan pemegang Izin usaha Pertambangan (IUP) di Desa landawe dan Desa Tambakua, Konawe Utara.

Tapi ironisnya ada aktivitas pertambangan yang diketahui bernama PT Mineral Sultra semesta (PT MSS) di lahan koridor yang berdampingan dengan lahan PT Bosowa Mining.

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Mineral Sultra Semesta diduga telah melakukan kerja sama ilegal mining dengan pihak pemilik IUP PT Bosowa Mining,” ungkap Alki dalam orasinya, Kamis (16/3/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa jalan hauling yang berada di PT Bosowa Mining terdapat satu jalur jalan dan patut diduga yang memfasilitasi PT MSS untuk melakukan penjualan ore nikel adalah PT Bosowa Mining.

Alumni Fakultas Hukum Unsultra juga mengungkapkan, dirinya memiliki bukti terkait dugaan praktek jual beli dokumen terbang yang dilakukan oleh PT Bosowa Mining.

“Sekarang perusahaan yang difasilitasi oleh PT Bosowa Mining sudah menjadi tersangka. Ini membuktikan bahwa PT Bosowa Mining diduga melakukan jual beli dokumen yang dimana telah melanggar pasal 263 kuhp dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Demisioner HMJ Fakultas Hukum Unsultra itu.

Olehnya itu, Fortal Sultra meminta Mabes Polri dan Dirjen Minerba untuk memeriksa Direktur PT MSS yang diduga kuat melakukan pertambangan dilahan koridor yang difasilitasi oleh PT Bosowa Mining

“Kedua perusahaan tersebur telah melanggar pasal 158 Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutupnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar