Kejati Sultra Kembali Periksa Inspektur Tambang PT Tristaco dan Direktur PT B

Hukum248 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020-2021 dan Direktur PT B.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu.

“Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang diperbarui dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” kata Dody.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lain serta melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akan melakukan evaluasi dalam hal ini menentukan calon tersangka. Pada dasarnya semua yang terlibat akan diperiksa,” tandasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar