Sekda Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Gratifikasi Izin PT MIDI Utama Indonesia

Hukum71 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi, Senin (13/3/2023).

Kedua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya dijadikan tersangka setelah ketahuan melakukan permintaan serta penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT MIDI Utama Indonesia.

“Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan permintaan serta penerimaan gratifikasi terkait proses pemberian izin PT MIDI Utama Indonesia,” kata Dody.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Laporan : Renaldy

Komentar