KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap atau gratifikasi, Senin (13/3/2023).
Kedua tersangka yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya dijadikan tersangka setelah ketahuan melakukan permintaan serta penerimaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait proses pemberian izin PT MIDI Utama Indonesia.
“Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan permintaan serta penerimaan gratifikasi terkait proses pemberian izin PT MIDI Utama Indonesia,” kata Dody.
Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Laporan : Renaldy
Komentar