KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyikapi pemberitaan terkait salah menentukan objek sita eksekusi lahan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Melalui Humas PN Kendari, Ahmad Yani menyebutkan bahwa saat itu PN Kendari baru melakukan pemetaan objek sita eksekusi dan belum mengeluarkan penetapan pelaksanaan sita.
“Kami belum mengeluarkan penetapan pelaksanaan sita seperti yang dimaksud,” kata Ahmad Yani melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/3/2023).
Lanjutnya, yang dilakukan oleh juru sita PN Kendari yaitu melakukan pengukuran pada objek perkara dan memastikan apakah objek yg ditunjuk oleh pemohon eksekusi adalah benar-benar objek perkara yang dimaksud.
“Hal ini untuk memastikan objek sita eksekusi tersebut tidak keliru,” jelasnya.
Pada saat di lokasi, prinsipal pemohon eksekusi tidak hadir dan objek sita hanya ditunjukkan oleh pihak developer, bukan pemohon langsung, oleh karena itu tim juru sita PN Kendari kemudian mengambil sikap untuk kembali berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga finalisasi objek perkara tidak keliru.
Ahmad Yani menambahkan, jika terdapat pihak-pihak yang keberatan atas objek sita dimaksud tentu PN akan mengambil sikap hati-hati dan memastikan objek sita benar-benar objek perkara yang disengketakan.
“Saat ini terjadi banyak perubahan pada objek perkara, yang dulunya hutan belukar namun saat ini sudah ada beberapa titik yang berpenghuni dan didirikan rumah permanen,” tutupnya.
Laporan : Renaldy