KONAWE – Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat surat terbuka yang ditebuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Isi surat tersebut yaitu menyoal terkait dibebaskannya seorang terduga pelaku ilegal mining di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Ketua FPPH Sultra, Haslin Hatta Yahya surat terbuka itu dibuat, karena sudah tipis kepercayaan terhadap institusi Kejari Konawe.
“Kami berharap surat tersebut dibaca oleh penegak hukum lain atau pimpinan Kejaksaan,” kata Haslin Hatta Yahya, Rabu (8/3/2023).
Ia sebenarnya mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Konawe Utara karena telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang dugaan pelaku ilegal mining, namun ketika dilimpahkan di Kejari pelaku tersebut dilepas.
“Begitu hebat beking-bekingan mereka, sehingga kedua dugaan pelaku dilepas,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Lanjut Haslin, salah satu dugaan pelaku tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Kami menduga Kejari Konawe masuk angin sehingga mereka dilepas,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan saat dihubungi menyebut bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh Kejari Konawe. Semua perkara yang sedang mereka tangani terus berjalan sebagaimana hukum acara pidana.
“Semua proses hukum tetap berjalan. Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh Kejari Konawe,” sebutnya.
Kasatreskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka atas kasus dugaan ilegal mining. Kemudian dilimpahkan di Kejari Konawe.
“Kasus itu sudah P21 dan bukan lagi wewenang kami. Kami sudah limpahkan,” singkatnya.
Laporan : Renaldy
Komentar