Ibu Lima Anak di Kendari Dicokok Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Hukum109 Dilihat

KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36) dibekuk Tim Narko 10 SatResnarkoba Polresta Kendari.

Penangkapan ibu lima anak itu diketahui di sebuah perumahan di jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 27 Februari 2023 malam lalu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat mengekspos tersangka dan barang bukti menyebut, RA merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan, Tim mendapati 10 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 22,99 gram,” sebut AKP Hamka, Rabu (8/3/2023).

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, dua klip sachet bening kosong, satu ball pipet, tiga potongan lakban hitam dan sendok sabu.

Berdasarkan pengakuan RA, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IL melalui sistem tempel.

“Pelaku diarahkan mengambil tempelan paket tersebut di lorong Tabacci, Kecamatan Kendari Barat dari pria berinisial IL,” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah empat kali menerima paket sabu dari lelaki IL. Tiga paket berhasil diedarkan sedangkan satu paket lg belum sempat diedarkan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar