Eksekusi Tanah di Kecamatan Kambu Kota Kendari Disinyalir Salah Lokasi

Kendari, Metro108 Dilihat

KENDARI – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dinilai keliru.

Hal itu diungkapkan Tamin selaku pemilik lahan. Menurutnya, Keputusan penetapan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 20 Februari 2023 Nomor 82/Pen.Sita.Eks/2018/PN Kendari mengeksekusi lahan yang salah.

“Pada saat eksekusi tidak ada surat pemberitahuan penyitaan kepada kami. Tiba-tiba mereka (Juru sita red) dan penggugat langsung turun mengeksekusi,” kata Tamin kepada awak media ini, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, selama ini tanah miliknya tersebut tidak pernah berperkara meski dari pemilik lahan pertama.

“Saya kaget tiba-tiba ada penyitaan di lahan saya. Padahal tanah saya memiliki sertifikat dan sertifikat itu terbit pada tahun 1990,” jelasnya.

Akibat penyitaan itu, Tamin merasa keberatan, sebab ada beberapa lokasi tanah miliknya telah dibeli untuk dibangunkan rumah, namun setelah ada putusan itu pembeli juga resah dan mereka menuntut kepada dirinya.

“Lokasi yang disita sekitar 1 Hektar dan masing-masing memiliki sertifikat dengan luasan 15×20 Meter,” Tamin.

Olehnya itu, lanjut Tamin, jika patok di atas tanah miliknya tidak dicabut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Rencananya jika patok diatas tanah saya tidak dicabut maka saya akan laporkan hal ini ke Polisi,” tutupnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar