Site icon KonasaraNews.com

Ampuh Sultra Geruduk KLHK RI dan Mabes Polri Minta Dirut PT TMM Diproses Hukum

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu 8 Maret 2023.

Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan di bidang pertambangan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Koordinator Lapangan, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, pihaknya merasa janggal terkait kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur yang tak kunjung ditindak oleh Gakkum KLHK RI maupun kepolisian. Sebab menurutnya, dugaan perambahan hutan oleh PT Tristaco sudah lama di lakukan.

“Sudah saatnya PT Tristaco Mineral Makmur ini untuk ditindak secara tegas. Tidak boleh lagi ada yang namanya kebijakan,” ucap pria yang akrab disapa Arin itu.

Arin menduga, ada oknum di KLHK RI yang sengaja melindungi dugaan perambahan hutan PT Tristaco. Dugaan perambahan hutan oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2013 tetapi belum pernah sekalipun ditindak secara tegas dan di berikan sanksi yang berat.

“PT TMM sejak 2013 melakukan perambahan hutan, tapi sampai sekarang belum pernah ditindak secara tegas. Kami curiga ada oknum di tubuh KLHK RI yang melindungi PT TMM ini,” terang pria yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Raya itu.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak KLHK RI untuk segera memproses hukum pimpinan PT TMM atas dugaan perambahan hutan di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami minta agar pihak KLHK RI segera memanggil dan memeriksa dirut PT TMM inisial RHT untuk bertanggung jawab terkait perambahan hutan oleh PT TMM,” tegas Arin.

Hal senada juga di sampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi. Dia menyebut, KLHK RI tidak semestinya lemah terhadap PT Tristaco Mineral Makmur. Sebab telah ada temuan dari KLHK RI itu sendiri terkait perambahan hutan oleh PT. TMM.

“PT TMM ini masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan data itu diterbitkan oleh KLHK RI. Jadi mestinya harus ada penindakan,” pintanya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, jika memang mekanisme pertanggungjawaban PT TMM menggunakan skema pasal 110 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Maka seharusnya lanjut Hendro, perusahaan tersebut mestinya dihentikan kegiatannya sejak Tahun 2021 lalu atau sejak ada temuan dari KLHK RI terkait perambahan hutan PT TMM.

Namun fakta di lapangan berbeda, lanjut Hendro, karena tahun 2022 RKAB PT Tristaco masih terbit. Artinya koordinasi antara KLHK RI dan Kementerian ESDM sangat lemah.

“Jadi mengacu ke Pasal 110 B Undang-undang Cipta Kerja, mestinya PT TMM membayar denda administrasi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku,” imbuhnya.

“Namun, dalam proses penyelesaian denda administrasi. Mestinya kegiatan pertambangan PT Tristaco di hentikan sementara. Tapi faktanya PT TMM masih juga melakukan penambangan. Artinya ada indikasi pembangkangan terhadap aturan oleh PT TMM atau mungkin pembiaran dari oknum di tubuh KLHK RI,” sambung Hendro.

Oleh sebab itu, pengurus DPP KNPI itu mendesak pihak Kementerian LHK RI untuk memproses hukum PT TMM terkait perambahan hutan yang di lakukannya.

Selain itu juga, Hendro meminta pihak KLHK RI mesti berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI agar tidak menyetujui RKAB PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2023 sampai persoalan perambahan hutan perusahaan tersebut di nyatakan tuntas.

“Harus ada langkah pasti dari pihak KLHK RI, sebab tahun lalu masih kecolongan. Buktinya tahun lalu PT Tristaco masih mendapatkan RKAB dari Kementerian ESDM RI dan itu merupakan suatu kelalaian fatal menurut kami,” tuturnya.

Usai berdialog dengan perwakilan KLHK RI, pihaknya kemudian melanjutkan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri.

Di Mabes Polri, pihaknya bertemu dengan perwakilan Bareskrim Polri atau bagian Tindak Pidana Tertentu dan telah menyerahkan semua bukti-bukti terkait dugaan perambahan hutan oleh PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara.

“Semua data dan bukti-bukti yang kami punya terkait dugaan kejahatan PT TMM sudah kami serahkan ke pihak Bareskrim Polri untuk di tindak lanjuti,” tutupnya.

 

Laporan : Renaldy

Exit mobile version