Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Dua Kapal Pengankut 10 Ton BBM Solar Ilegal di Perairan Kolaka

Hukum138 Dilihat

KENDARI – Ditpolairud Polda Sultra mengamankan dua unit kapal Jolor bermuatan 10 Ton BBM jenis solar di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengatakan, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan 10 Ton BBM solar tersebut yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kabupaten Kolaka.

“Bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Tim melaksanakan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Selasa (7/3/2023).

BBM jenis solar itu, di angkut menggunakan dua unit kapal Jolor warna biru putih berisi 185 jergen solar ukuran 35 liter yang nahkodai oleh pria berinisial A (28) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jergen ukuran 35 liter di nahkodai oleh N (54).

“Berdasarkan keterangan para nahkoda, BBM mereka angkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa – Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45) dan rencananya akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di daerah Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.

Dari hasil penindakan itu Ditpolairud Polda Sultra menahan empat orang sebagai tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 Ton saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut sedangkan barang bukti dua kapal pengangkut saat ini di titipkan di Satpolair Polres Kolaka,” pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar