KENDARI – Ketua DPD Aliansi Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan kasus penambangan yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, ke KPK RI.
Ketua DPD Aliansi Indonesia Sultra, Hartawan mengatakan, lembaganya melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) ke KPK RI yang diduga masih mencoba beroperasi, meski IUP nya telah dicabut oleh putusan pengadilan.
“Seharusnya PT GMS ini tidak bisa lagi melakukan penambang operasi produksi karena IUP yang dimilikinya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 95/95/B/2017/PTUN MKS, tanggal 16 agustus 2017 menyatakan batal surat keputusan Bupati Konsel nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorisasi menjadi IUP operasi produksi,” katanya, Selasa (7/3/2023).
“Kemudian hal ini juga dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung Nomor 29K/TUN/2018 dan dikeluarkan perintah eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN.KDI pada Rabu 12 januari 2022,” lanjutnya.
Anehnya, lanjut Hartawan, PT GMS melakukan permohonan perpanjangan IUP operasi produksi dengan Nomor 04/GMS/SP/VII/2017 tanggal 26 juli 2017 yang legalitasnya sedang diuji dipengadilan.
“Dinas ESDM Sultra mengeluarkan surat pertimbangan teknis penambangan IUP operasi produksi dengan Nomor 540/2298 tanggal 30 juli 2018 yang ditujukan kepada Kepala DMP-PTSP dan pada hari yang sama tanggal 30 juli 2018 pihak DPM-PTSP Sultra mengeluarkan perpanjangan IUP PT GMS, sementara putusan Mahkama Agung sudah keluar sebelum perpanjangan IUP PT GMS disetujui,” bebernya.
“Dan Bupati Konsel tidak melaksanakan perintah eksekusi dari pengadilan dan yang lebih anehnya CV Nusantara Daya Jaya melakukan penambangan dilokasi IUP PT GMS yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sambungnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan dan Dinas ESDM Sultra terkait persoalan tersebut.
Laporan : Safrudin Darma