Polsek Lasolo Dalami Kasus Pengrusakan Tanaman Cengkeh di Desa Matapila, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Hukum141 Dilihat

KONAWE UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo terus mendalami pelaku pengrusakan 250 tanaman cengkeh milik Jondriawan, di Desa Matapila Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Lasolo, IPTU Gema Brajaksono melalui Kanit Reskrim, AIPDA Samsul mengatakan, sejak menerima laporan dari korban Jondriawan, pihaknya telah mendatangi TKP.

“Kita sudah BAP pelapor. Hari ini kita juga akan periksa saksi yang menemukan pertama tanaman itu rusak,” kata Samsul, Kamis (2/3/2023).

Lanjutnya, Polsek Lasolo saat ini sedang mendalami pelaku yang melakukan pengrusakan tanaman tersebut. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini kan ada histori sengketa tanah kemudian datang pengrusakan tanaman, tapi ada hukum positif tidak bisa mengatakan mereka pelakunya karena ada konflik ini. Hukum tidak bisa kita menerima logika. Itu yang sementara kita selidiki fakta hukum dilapangan,” ujarnya.

“Dari keterangan pelapor ada 250 pohon tanaman cengkeh yang dirusak. Ada dua orang saksi yang sedang kerjakan tanaman itu. Mereka yang lagi menanam baru 50 pohon,” lanjutnya.

Sementara itu, Jondriawan mendesak Polsek Lasolo untuk segera mengungkap pelaku pengrusakan tanaman miliknya.

“Intinya saya minta Polsek Lasolo segera menangkap pelakunya,” tegasnya.

Dirinya mendesak bukan tanpa alasan, lanjut Jondriawan, pasalnya laporan yang pernah diajuka beberapa bulan lalu atas dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini juga belum menemui titik terang.

“Saya pernah laporkan dugaan penyerobotan lahan, tapi itu tidak ada tindaklanjut. Ini juga jadi bahan pertanyaan sudah sejauh mana kasusnya,” terangnya.

Redaksi

Komentar