Kebiasaan Nonton Video Porno, Remaja di Baubau Rudapaksa Dua Adik Perempuannya

Hukum134 Dilihat

BAUBAU – Seorang remaja berinisial AP (19), di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) merudapaksa kedua adik perempuannya yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Baubau, IPDA Abdul Rahmad mengatakan, dua korban merupakan adik pelaku masing-masing berusia 4 dan 9 Tahun.

Kata IPDA Abdul Rahmad, pelaku melakukan aksi bejatnya karena terbiasa menonton film porno.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Karena kebiasan nonton film porno sehingga timbul niat jahat untuk mencabuli kedua adiknya,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Modus pelaku yaitu dengan cara menidurkan kedua adiknya di dalam kamar rumahnya. Dari pengakuan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali.

“Tiga kali kepada adik pertamanya. Namun merasa tidak puas, pelaku kembali mencabuli adik keduanya sebanyak dua kali,” ungkap IPDA Abdul.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat orang tuanya melihat kedua anak perempuannya merasa sakit saat buang air kecil.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Baubau berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han /11/2023 tanggal 29 Januari 2023.

 

Laporan : Renaldy

Komentar