Dishut Sultra Benarkan PT MSS Tak Punya IPPKH, Kabid Linhut : Saya Sudah Minta Satgas Pamhut Tindak Lanjut

Kendari, Metro169 Dilihat

KENDARI – Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan kegiatan pertambangan PT Mineral Sultra Semesta (PT MSS) di Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ilegal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo saat dihubungi awak media ini, Kamis 3 Maret 2023.

“Saya tidak tahu entitas PT Mineral Sultra Semesta, di list pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga perusahaan tersebut tidak terdaftar,” kata Beni melalui pesan singkat WhastApp.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Yudi mengatakan, pihaknya akan menurunkan Satuan Tugas Pengamanan Hutan di wilayah pertambangan PT MSS.

“Saya sudah minta Satgas Pamhut untuk menindaklanjuti informasi ilegal mining ini,” ucap Yudi.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal PT MSS juga mendapat sorotan dari Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo pada 27 Februari 2023 lalu.

Menurutnya, PT MSS diduga melakukan penambangan di lahan kooridor yang berbatasan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bosowa Mining.

Bahkan, untuk kegiatan haulling ore nikel hingga proses pengapalan diduga menggunakan jalan haulling serta dokumen PT Bosowa Mining.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, memang sangat jelas adanya bekas kegiatan penambangan di lahan kooridor atau batas WIUP PT Bosowa Mining yang kami duga dilakukan oleh PT MSS,” ungkap Hendro melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Lanjut Hendro, dari lokasi penambangan di wilayah kooridor tersebut menuju jetty tidak ada satupun jalan haulling selain jalan haulling milik PT Bosowa Mining.

Sehingga kuat dugaan, penjualan ore hasil dari penambangan ilegal PT MSS di wilayah Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama dilakukan dengan berkolaborasi dengan PT Bosowa Mining.

“Intinya barang (ore) hasil penambangan PT MSS itu tidak akan bisa keluar atau dijual tanpa fasilitas jalan haulling, jetty maupun dokumen yang diduga difasilitasi oleh PT Bosowa Mining,” jelas Hendro.

 

Laporan : Renaldy

Komentar