Desak Hentikan Aktivitas PT KNN dan PT EKU, Polres Konut Pertemukan Masyarakat dan Pihak Perusahaan

Peristiwa213 Dilihat

KONAWE UTARA – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morombo berunjuk rasa di perempatan jalan houling PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN) dan PT Elit Kharisma Utama (PT EKU) yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Laskep, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak PT KNN dan PT EKU agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas di areal pertambangan tersebut.

“Dengan adanya aktivitas barging kedua perusahaan tambang tersebut kami sebagai masyarakat setempat merasa terganggu dengan kebisingan kendaraan,” kata Wawan selaku penanggu jawab aksi.

Selain itu, masyarakat menilai tidak adanya kepedulian pihak perusahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Desa Morombo.

Aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Konawe Utara. Kehadiran aparat keamanan dari Polres Konut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang menyalurkan aspirasinya pada perusahaan.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Polres Konawe Utara yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Konut AKP Sunari tiba di lokasi dan langsung melakukan mediasi terhadap massa aksi.

Mediasi sempat alot, namun sekitar pukul 12.05 wita, Kabag Ops Polres Konut bersama personil menuju kantor PT KNN dan PT EKU untuk melakukan mediasi terhadap pihak perusahaan agar bersedia menemui dan menghadiri pertemuan di balai Desa Morombo.

Selang beberapa menit kemudian, pihak perusahan dan masa aksi melakukan pertemuan yang di hadiri, Kabag Ops Polres, KBO Reskrim Polres Konut, IPTU Agustian Rante Parabang, KBO Intelkam Polres Konut IPDA Adiyanto Azis, Camat Laskep, Hamrin, perwakilan manejemen perusahaan, Haerul dan Tedy Permana.

Sementara dari unsur pemerintah desa dihadiri, Sekdes Morombo, Syasudin, Ketua BPD Desa Morombo, Renold Pangaribuan bersama 4 anggota, Tokoh Masyaraka, Badila yang juga mantan Kades Morombo serta penanggung jawab aksi.

Pertemuan mediasi yang dilaksanakan dibalai desa setempat, disepakati beberapa poin yang menjadi tuntutan. Diantaranya, pihak perusahaan akan mengajukan kepada pimpinan management terkait permintaan masyarakat perihal dana CSR sebesar Rp100 juta.

Poin kesepakatan lainnya, tidak boleh ada kegiatan pemalangan jalan maupun penghentian aktivitas perusahaan karena itu merupakan tindakan pidana, jadwal akan di sampaikan secara berjenjang baik dari perusahaan maupun pemerintah desa dan kecamatan.

 

Laporan : Renaldy

Komentar