Kejati Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra Terkait Kasus Korupsi Dana Nasabah, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Hukum120 Dilihat

KENDARI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi IT PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra cabang utama Kendari berinisial AB, Rabu (1/3/2023).

“AB diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT BPD Sultra,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sultra, Dody dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (1/3/2023).

Dody menjelaskan, pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan khusus nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” jelas Dody.

Ia mengungkapkan, Kejati Sultra juga telah menetapkan satu tersangka berinisial TFH berdasarkan surat nomor nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Adapun peran TFH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkap Dody.

Sebelumnya, pada tahun lalu Kejati Sultra menetapkan AGK sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT BPD cabang utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali sejak 20 Agustus 2021 – 25 Oktober 2021.

“Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan,” tutupnya.

Laporan:  Hardiyanto

Komentar