Demo di Ditjen Minerba dan Mabes Polri, Ampuh Sultra Beberkan Sederet Kasus PT TMM

Peristiwa153 Dilihat

JAKARTA – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Rabu, (1/3/23).

Dalam aksinya, Ampuh Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator Lapangan Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sebab menurutnya, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral dalam melalukan kegiatan pertambangan di Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran.

“Dugaan kejahatan PT TMM di Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada perusahaan tambang tersebut,” teriak Arin Fahrul dalam orasinya.

Arin sapaan akrabnya, membeberkan dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur selama melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar WIUP dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT TMM,” beber aktivis yang familiar dengan sebutan AFS itu.

Dihubungin terpisah, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra membenarkan apa yang di sampaikan oleh Arin Fahrul Sanjaya perihal dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur.

“Iya, itu benar. Berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa dugaan perambahan hutan oleh PT TMM terdata berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar WIUP PT Tristaco Mineral Makmur tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.

Sementara, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT Tristaco Mineral Makmur pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra.

“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT TMM itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka,” tegasnya.

Terakhir, pengurus DPP KNPI itu mengatakan akan kembali melakukan aksi jilid 2 guna meminta pertanggungjawaban KLHK terkait keleluasaan PT TMM melakukan penambangan meski telah merambah kawasan hutan.

“Sebenarnya hari ini 3 titik aksi, namun di KLHK kami terlewat. Jadi kami agendakan kembali untuk aksi jilid 2, Insyaa Allah minggu depan. Pihak KLHK harus bisa memberikan jawaban yang jelas, mengapa PT TMM belum ditindak sampai saat ini,”tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar