BP Jamsostek Sultra Klaim Program Jaminan Sosial Tahun 2022 Capai Rp210 Miliar

Bisnis161 Dilihat

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp210 miliar kepada penerima manfaat sepanjang tahun 2022.

Jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp210 miliar itu merupakan angka dari empat kantor BP Jamsostek di wilayah Sultra, yaitu Kantor Cabang Kendari, Konawe Selatan, Kolaka dan Cabang Baubau.

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari lima manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi modal bagi untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan para stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

“Negara melalui pembayaran klaim BP Jamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdurrohman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, jumlah klaim terbesar merupakan klaim Jaminan Hari Tua yang jumlahnya mencapai Rp186 miliar yang dibayarkan kepada 15.625 orang.

Selanjutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan jumlah 527 kasus mencapai 13,2 miliar rupiah. Selain itu, terdapat pembayaran Jaminan Kematian sebesar 10,6 miliar kepada 313 orang, pembayaran Jaminan Pensiun sebesar 374 juta rupiah kepada 84 orang.

Lanjut Abdurrohman menambahkan bahwa implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Saya harap seluruh pihak,dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tenggara, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Laporan : Hardiyanto

Komentar