Tim Narko 10 Kendari Tangkap Tangan Seorang Pengedar Sabu di Jalan Lawata

Hukum142 Dilihat

KENDARI – Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial EN pada 23 Februari 2023 lalu.

Pria berusia 27 Tahun itu diamankan di Bilangan Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 01.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar pengungkapan tersangka dan barang bukti menyebutkan, sebelumnya EN ditangkap tangan di depan sebuah swalayan di Jalan Lawata.

Setelah dilakukan tangkap tangan, lanjut AKP Hamka, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah EN di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kecamatan Mandonga.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim menemukan di dalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sabu 45 paket plastik bening dengan berat brutto 19,27 gram,” kata AKP Hamka.

Berdasarkan keterangan EN bahwa dirinya memperoleh paket sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial FB dengan cara sistem tempel di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga sebanyak satu paket besar.

“Kemdudian dari satu paket besar sabu tersebut, selanjutnya EN membagi menjadi 45 paket kecil, jika tersangka berhasil mengedarkan keseluruhan maka tersangka akan diberikan imbalan berupa uang,” ungkap AKP Hamka.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Saat ini, Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih
mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki.

“Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas AKP Hamka.

Laporan : Renaldy

Komentar