KENDARI – PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) membantah tudingan salah satu warga terkait penggunaan jalan hauling yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
General Manager (GM) PT BNN, Sahrul saat dihubungi awak media mengatakan, jalan baru hauling PT BNN sepanjang 4,2 kilometer yang membentang di dua desa, yakni Desa Puusuli dan Puuwonua mengantongi perizinan yang lengkap.
“PT BNN tidak berani melakukan hauling jika tidak mengantongi izin,” kata Sahrul, Rabu (27/2/2023).
Sahrul menyebut, segala sesuatu yang dikerjakan oleh PT BNN di Konawe Utara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dijaman sekarang, khususnya daerah Konut tidak ada yang berani mengerjakan sesuatu dalam wilayah pertambangan tanpa mengatongi izin,” jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT BNN sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“PT BNN sudah mengantongi PPKH untuk kegiatan operasi produksi dan sarana penunjangnya di kawasan HPT di Konut seluas 239 hektar,” sebut Beni.
Laporan : Renaldy
Komentar