Dua Pelaku Penganiayaan di Konut Ternyata Saudara Kandung

Hukum89 Dilihat

KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap DD (51), pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku yang berinisial AP (43) dan AT (42), yang tak lain adalah bersaudara. Keduanya merupakan warga Desa Amorome Kecamagan Asera. Mereka diamankan di depan rumah Toti di Kuwiya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano.

Korban DD (51) mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya, akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Kabupaten Konawe Utara.

Kejadian penganiayaan bermula, dimana kedua pelaku melarang korban DD masuk kelokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano.

Sayangnya, larangan kedua pelaku ternyata tak digubris oleh korban yang tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga menyulut emosi pelaku.

Selanjutnya, AM dan AT dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Cek cok diantara keduanya pun tak terhindarkan. Akibatnya, pelaku langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya.

“Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Kamis (23/2/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Wiwirano bersama Sat Reskrim Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kaurbin Operasional Sat Reskrim, Iptu Agustian Rante Parabang segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

“Alhamdulilah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam dapat menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku hendak melarikan diri ke Morowali,” katanya.

“Sat Reskrim bersama Polsek Wiwirano melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tiba di Morowali langsung balik lagi ke Konawe Utara. Tim kembali melakukan pengejaran dari Morowali ke Konawe Utara,” sambungnya.

Sementara, pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera sedangkan AM diringkus melalui informasi dari pelaku AT yang mana AM melakukan persembunyian di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara.

“Barang bukti yang berhasil disita 1 buah parang. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tutupnya.

Redaksi

Komentar