KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.
Dari lima saksi yang diperiksa empat diantaranya merupakan Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021, masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S.
“Sementra satu saksi lainnya adalah Direktur PT Bahtera Sultra Mining (PT BSM) inisial WU,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, Kamis (23/2/2023).
Kata Dody, kelima saksi diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu.
“Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” ujar Dody.
Dari sembilan orang saksi, yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini (23/2/2023) hanya Inspektur Tambang Pengawas Tahun 2020 sebanyak 3 orang, Inspektur Tambang Tahun 2021 satu orang dan Direktur PT BSM yang datang memenuhi panggilan penyidik.
Sementara Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur Tahun 2018, 2019 dan 2022 serta empat Direktur Utama perusahaan tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain,” pungkas Dody.
Laporan : Renaldy