KENDARI – Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HD disebuah kos-kosan di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (21/2/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar pengungkapan tersangka dan barang bukti menjelaskan, IRT berusia 25 Tahun itu diduga seorang kurir narkoba jenis. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka diamankan oleh Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, dengan barang bukti 64 saset sabu dengan berat 26,56 gram,” kata AKP Hamka.
Pelaku memperoleh paket narkotika dari seorang lelaki berinisial SL dengan jumlah paket 94 saset. Jika terjual maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 per gram.
“Pelaku sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu di kelurahan Mandonga dan Kemaraya,” sebut AKP Hamka.
AKP Hamka bilang, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pemasok barang haram itu.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy