Enam Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Butur Masuk Dimeja Penyidik

Buton Utara, Daerah249 Dilihat

BUTON UTARA – Penggiat Anti Korupsi atau Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK Sultra) kembali bertandang ke Mapolda Sultra, Selasa (21/2/2023).

Kedatangan FMAK ke ruangan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra yaitu menanyakan soal laporan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 9 dan 10 Februari 2023 lalu.

“Dalam minggu ini saya sebagai pelapor akan meminta Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bebagai bahan lantauan kami,” kata Ketua Umum FMAK Sultra, Rusdianto.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Honestor Dasinglolo mengatakan bahwa laporan koalisi empat lembaga penggiat anti korupsi terkait enam kasus dugaan korupsi di Butur akan segera ditindak lanjuti.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Terkait enam kasus yang dilaporkan sudah di Disposisi serta sudah masuk ke Unit I dan Unit II Tipidkor. Kami akan tindak lanjuti secepatnya dengan menurunkan Tim ke lapangan,” tegas AKBP Honestor Dasinglolo.

Enam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan antara lain :

1. Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022.

2. Dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kioko Tahun Anggaran 2019 – 2020 yang diduga melibatkan mantan Kepala Puskesmas Kioko, Daswati dan mantan Bendahara Puskesmas Kioko, Erni.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

3. Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Perahu/Kapal di Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 sebanyak 39 unit.

4. Penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Desa Eensumala – Koboruno, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 yang sumber anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran senilai Rp22 Miliar.

5. Dugaan penyalahgunaan pnggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau (SPAM) delapan Desa di Kabupaten Buton Utara dengan anggaran sebesar Rp4.745.000.000,00.

6. Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Irigasi Lambale Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang mencapai sekitar Rp10 Miliar lebih.

Laporan : Renaldy

Komentar