Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang PT KKP, Tiga Saksi dan Dua Direktur Abaikan Panggilan Penyidik

Hukum188 Dilihat

KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa dua Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Tahun 2019 dan 2021.

Keduanya masing-masing berinisial RMK dan H. Mereka diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Keduanya diperiksa terkait ilegal mining serta tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, Selasa (21/2/2023).

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 Tanggal 14 Februari 2023.

“Dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” sebut Dodi.

Lanjut Dodi, sedangkan lima orang yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Tahun 2018 hingga 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tandasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar