KENDARI – Penyidik Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (20/2/2023).
Selain pelimpahan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti berupa empat eksavator serta tumpukan ore nikel sebanyak 819 metriks ton.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kasus itu berawal saat timnya melakukan penindakan ilegal mining di IUP PT Antam atau di Eks WIUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara.
Dalam kasus itu pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IS, R, M, SHC, dan CJR. Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada 4 November 2022 .
“Penangkapan kelima tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R dan M,” ungkap Kompol Ronald.
“Kegiatan penambangan ilegal itu, dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR, selaku Direktur Utama dan Direktur PT CMI,” sambungnya.
Ronald menambahkan, setelah melalui rangkaian penyidikan, kemudian pada 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe untuk proses hukum lanjutan,” imbuh Kompol Ronald Arron Maramis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu bilang, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana penambangan ilegal di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
Laporan : Renaldy
Komentar