Britda Konsel Focus pada Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Riset dan Pembangunan Inovasi Daerah

Advetorial121 Dilihat

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga terus memberikan Support dan motivasi kepada para pemangku kebijakan di lingkup pemerintahannya untuk senantiasa giat merencanakan dan melaksanakan program kerja dalam pembangunan daerah yang berorientasi hasil atau outcome untuk masyarakat.
 
Salah satu poin penting dari pengarahan yang disampaikan Bupati Surunuddin yakni meningkatkan koordinasi dan Kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah termasuk pada tingkat kecamatan dan desa sebagai perwujudan pelaksanaan program pembagnunan daerah sesuai visi misi Kabupaten Konawe Selatan yaitu Mewujudkan masyarakat Konawe Selatan yang Sejahtera, Unggul dan Amanah berbasis perdesaan melalui slogan Desa Maju Konsel Hebat. Manifestasi dari Visi Misi ini selanjutnya tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah selama 5 tahun dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab Konawe Selatan tahun 2021-2026.
 
” Strategi kita saat ini adalah bagaimana meningkatkan program pembangunan yang merata, tepat sasaran, efektif-efisien dan berasas manfaat bagi kepentingan publik,” demikian disampaikan saat memberikan sambutan dan arahan saat menggelar Rapat persiapan penyusunan Rancangan Awal RKPD tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan di hadiri oleh semua kepala OPD dan Camat bertempat Di auditorium lantai III Kantor Bupati Konsel Jumat,17 Februari 2023.
 
Untuk meningkatkan pelayanan public terutama bagi masyarakat, Politisi Golkar ini mendorong pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian upaya percepatan pelayanan yang mudah dan cepat diakses dimana saja.
 
Bupati Surunuddin, menantang para kepala OPD untuk membuat suatu terobosan untuk mengintegrasikan menjadi satu aplikasi yang terpusat untuk semua sektor. ” Saat ini kita berada pada sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tujuan utamanya adalah mempermudah pelayanan dan bukan malah memperlambat”. Bupati juga menegaskan perlu adanya inovasi dari OPD yang bisa mengitergrasikan semua pelayanan menjadi pelayanan satu pintu melalui satu aplikasi yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat secara efektif dan efisien.
 
Merespon pengarahan dari Bupati Surunuddin, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) DR Hj Marwiyah yang sempat ditemui menyampaikan beberapa poin penting terkait perencanaan pembangunan daerah di Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Konut Buka Orientasi 440 P3K Nakes Formasi 2023

Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah idealnya berbasis riset atau penelitian. Selama ini, BRIDA yang sebelumnya Bernama BALITBANG  telah banyak menghasilkan kajian dan analysis isu dan permasalahan daerah dalam bentuk naskah akademik yang seyogyanya bisa dijadikan rujukan bagi OPD-OPD teknis dalam Menyusun perencanaan program kerja untuk tahun-tahun mendatang.

Mantan Kepala Bappeda konsel ini juga mengatakan bahwa upaya yang harus dilakukan guna memenuhi pencapaian indicator kinerja daerah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dengan perencanaan yang matang berdasarkan data yang valid dan factual dan itu diperoleh melalui pelaksanaan kajian yang disebut dengan riset.
 
” Perencanaan pembangunan daerah sebaiknya atau bahkan diharuskan berbasis riset sehingga benar-benar isu atau permasalahan pembangunan diperoleh melalui kajian-kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Marwiyah.
 
Dirinya juga menyarankan untuk segera dilakukan revisi RPJMD konsel tahun 2021-2026. Dikarenakan adanya dua OPD yang berubah nomenklatur, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang kini telah berubah dan ditetap dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Britda) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarpen).
 
” Brida konsel terbentuk berdasarkan Perda No. 4 tahun 2022 dan Perpres 78 tahun 2021 yang Dikukuhkan yang tanggal 16 januari 2023. Urgensi revisi tersebut untuk menyesuaikan Indikator Kinerja Pemerintah yang sebelumnya masih menggunakan nomenklatur lama,” bebernya.
 
Lebih lanjut Marwiyah mengungkapkan selain melakukan revisi RPjMD, Pemerintah daerah juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap capaian dari indikator kinerja tersebut, yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pembangunan di tahun-tahun ke depan terutama dalam menyusun RKPD 2024.
 
” Tujuannya untuk melihat pencapaian dari indicator kinerja masing-masing OPD sehingga dapat tolok ukur capaian pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kunjungi Kabupaten Konawe Utara di Sulawesi Tenggara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal RI Apresiasi Desa Muara Tinobu

Terakhir Marwiyah mengharapkan agar masing-masing OPD dapat menciptakan inovasi-inovasi baru sehingga dapat mengangkat citra Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sebagai kabupaten yang INOVATIF dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Laporan:Ken

Komentar