Bupati Butur Diminta Evaluasi Tim Pemberian Jasa Hukum

Buton Utara, Daerah125 Dilihat

BUTON UTARA – Persatuan Alumni Mahasiswa Hukum Tata Negara (PAMHTN) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Bupati Buton Utara untuk melakukan evaluasi terhadap tim pemberian jasa hukum lingkup pemerintah setempat.

Direktur Eksekutif PAMHTN Sultra, Julman Hijrah mengatakan, jika permintaan evaluasi tersebut menyusul adanya dugaan salah satu anggota tim pemberian Jasa jukum lingkup Pemkab Buton Utara yang belum memenuhi syarat.

“Dalam lampiran SK Bupati Buton Utara Nomor 123 Tahun 2021 tanggal 13 April tahun 2021, tentang pembentukan tim pendampingan penanganan perkara hukum atau pemberian jasa hukum tahun anggaran 2021 ada dua komponen kerja,” katanya, Jumat (17/2/2023).

Komponen pertama, lanjutnya, terdiri dari tiga orang dan komponen kedua merupakan asisten atau pembantu khusus tim) yakni satu orang.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Setelah melihat, memperhatikan, meneliti serta mencocokkan semua informasi termasuk keterangan dari pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, tambahnya, terhadap nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut ditemukan bahwa salah satu anggota tim pemberian jasa hukum yang diduga belum mengikuti ujian profesi advokat.

“Belum dilakukan penyumpahan pada pengadilan setempat. Jika merujuk Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,” ucapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat sedangkan dalam ketentuan ayat 2 dijelaskan pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Saya pikir kita semua membaca dan memahami semua regulasi yang berkaitan dengan pemberi jasa hukum. Jika dalil hukum penempatan saudara Istigfar telah sesuai mekanisme maka yang paling memungkinkan adalah eksistensi badan atau lembaga pemberi jasa hukum menggunakah haknya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Jo. Pasal 13 Peraturan Daerah Buton Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Hukum yakni hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum,” alibinya.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar