Proyek SPAM di Kelurahan Labuan Butur Masuk Dimeja Kejati Sultra

Buton Utara, Daerah244 Dilihat

BUTON UTARA – Empat lembaga penggiat anti korupsi Sulawesi Tenggara dan Buton Utara, melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021.

Proyek dengan anggaran Rp1.185.000.000, harusnya masyarakat telah menikmatin air bersih. Namun yang terjadi dilapangan, hingga saat ini air belum mengalir ke rumah-rumah warga.

Ketua Leppidak Sultra, Mawan mengatakan, dirinya bersama tiga lembaga lainnya melaporkan pekerjaan tersebut di Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

“Proyek SPAM ini dikerjakan CV M. Setelah proses kegiatan atau pekerjaan selesai, ternyata pekerjaan tersebut ada dugaan tidak sesuai dengan speck atau RAB yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Butur,” katanya, Kamis (16/2/2023).

“Sampai hari ini, air tidak mengalir ke rumah warga. Artinya, tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat Kelurahan Labuan. Bagaimana mau dimanfaatkan oleh masyarakat, pipanya berserakan diatas tanah dan tidak ditanam. Padahal anggarannya menghabiskan uang negara miliaran rupiah loh,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Menurut dia, kuat dugaan pekerjaan SPAM dikerjakan dengan asal-asalan dan hanya membuang anggaran negara dan daerah.

“Maka dari itu kami dari gabungan empat lembaga melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sultra. Jika laporan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan pengaduan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar