Sepanjang 2022, Ampuh Sultra Mampu Dorong Empat Kasus Dugaan Ilegal Mining Hingga di Meja JPU

Hukum73 Dilihat

KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining yang diusut pada Tahun 2022 telah sampai ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra Sultra).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, dari enam kasus dugaan ilegal mining Tahun 2022 lalu, empat diantaranya telah sampai di meja JPU.

“Tahun 2022 ada enam kasus yang kami usut, namun baru empat kasus yang di proses sampai ke meja JPU.,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (14/2/23).

Sedangkan dua kasus lain, lanjutnya, akan di pressure di Tahun 2023 ini. Sebab dua kasus tersebut baru diusut pada akhir Tahun 2022 lalu.

“Dua kasus ini memang belum sampai pada proses hukum, sebab kami baru mulai usut diakhir tahun 2022 lalu. Sehingga kami masih membutuhkan data-data pendukung untuk selanjutnya di serahkan ke APH,” terangnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, dalam mengusut kasus dugaan ilegal mining di Sultra, pihaknya intens berkoordinasi dengan APH seperti Polda dan Kejati Sultra.

“Ampuh Sultra ini merupakan mitra dari pemerintah termaksud APH, jadi dalam menguat kasus-kasus dugaan ilegal mining tentu wajib untuk selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait perusahaan yang telah diusut dan sudah sampai ke meja JPU, Hendro menjawab, empat perusahaan yang dimaksud yakni PT MM di Kolaka Utara, Perorangan di Pulau Maniang (Kolaka), PT PJP di Morombo dan Perorangan di Eks PT  Hafar Indotech (Mandiodo).

Lebih lanjut, pengurus DPP KNPI itu menjelaskan, pihaknya memang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penindakan dalam mengusut suatu kasus, namun ia selalu intens berkoordinasi dan mempressure setiap kasus yang diusutnya kepada APH sampai dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Jadi kami memang tidak punya kapasitas untuk melakukan penindakan, tetapi kami selalu intens berkoordinasi dengan APH termaksud memberikan informasi dan data-data yang ada. Sehingga kasus yang kami usut bisa ditindak oleh pihak Penegak Hukum,” sebut Hendro.

Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menyampaikan, dirinya akan terus melakukan upaya monitoring dan mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara sesuai dengan moto Ampuh Sultra, Deteksi (dengar, telisik, sikat).

“Kami lahir di rahim Bumi Anoa, maka kami pastikan akan selalu ada untuk mengawal penegakan supremasi hukum di Bumi Anoa yang kita cintai ini, seperti moto lembaga kami, DETEKSI (dengar, telisik, sikat,” pungkas Hendro.

 

Laporan : Renaldy

Komentar