KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa berinisial LOS atas kasus dugaan ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, LOS merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Utama (Perumda Utama Sultra).
Kata dia, pemeriksaan LOS yaitu sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin.
“LOS diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam di Blok Mandiodo,” kata Dody, Selasa 14 Februari 2023.
Lanjutnya, kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3 Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tandasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar