KPU Butur Ajak Masyarakat Sukseskan Pelaksanaan Coklit Pemilu 2024

Politik218 Dilihat

BUTON UTARA – Berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 124/PL.01-SD/14/2023 tentang pelaksanaan apel kesiapsiagaan pantarlih dan juga surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tentang Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih.

KPU Kabupaten Buton Utara telah melakukan rekturisasi pemetaan TPS untuk pemilu 2024 ini sebanyak 224 TPS. Mengalami kenaikan 20 TPS, dimana TPS Pemilu 2019 berjumlah 204 TPS.

Kodiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buton Utara, LM.Miswar Adhi Putra mengatakan, penambahan TPS ini diakibatkan peningkatan jumlah pemilih, dimana berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI antara DPT Pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 berjumlah 49.054 orang

Selain itu untuk TPS Pemilu 2024 penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan yakni, tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Ditanggal 12 Februari 2023 ada 4 agenda KPU Kabupaten Buton Utara yang dilaksanakan yaitu pelantikan pantarlih, apel kesiapan pantarlih, bimbingan teknis pantarlih dan awal dimulainya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Kegiatan pelantikan pantarlih dilakukan oleh masing-masing PPS disetiap Desa atau Kelurahan. Lalu setelah pelantikan akan dilakukan apel kesiapan pantarlih di kecamatan dengan pimpinan apel pantarlih adalah PPK. Jika tidak memungkinkan di kantor kecamatan, maka pelaksanaannya di kelurahan atau desa dengan pimpinan apel kesiapan pantarlih adalah PPS,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk pelaksanaannya di Kecamatan. Kegiatan ini mengundang forum koordinasi pimpinan kecamatan.

“Beberapa hal penting yang di sampaikan di apel kesiapan pantarlih agar pantarlih dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat memulai dan selesai melakukan coklit, Pantarlih dalam pelaksanaan coklit wajib menggunakan atribut, kelengkapan pantarlih. Pantarlih dalam melaksanakan tugas wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktifitas yang dilakukan, dan dalam melaksanakan tugas agar pantarlih selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten. Setelah melaksanakan spel kesiapan pantarlih, dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024,” paparnya.

BACA JUGA :  Ketua DPC Partai Hanura All Out Menangkan Paslon Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konawe Utara

Ia menjelaskan, bimbingan teknis ini di lakukan oleh PPS se Buton Utara dan PPK melakukan monitoring/supervisi
dalam pelaksanaan Bimtek. Peserta bimbingan teknis ini adalah pantarlih, yang mana jumlah pantarlih se Buton Utara adalah 224 pantarlih. Bimbingan teknis ini bertujuan agar pantarlih mempunyai pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas dan bisa memahami kerja – kerja yang dilakukan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada masyarakat.

Ada beberapa materi yang disampaikan dibimbingan teknis ini yaitu jadwal dan tahapan pelaksanaan coklit, dokumen dan perlengkapan coklit, penyusunan rencana kerja pantarlih, tata cara pelaksanaan Coklit, tata cara pengisian formulir model A-daftar pemilih, model A-daftar potensial pemilih, model A-laporan hasil Coklit, dan model A-tanda bukti terdaftar, tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun, tata cara penggunaan e-Coklit, pelindungan data pribadi pemilih, dan pakta integritas penyelenggara pemilu jelasnya.

Kemudian,setelah selesai melaksanakan bimbingan teknis, pantarlih terlebih dahulu berkoorinasi dengan PPS dan pengurus RT/RW sebelum melakukan pencocokan dan enelitian. Yang dikoordinasikan terkait pelaksanaan Coklit dan menentukan potensial alamat lokasi TPS.

”Lalu jika itu sudah dilakukan maka pantarlih melaksanakan coklit dengan cara berkunjung kerumah rumah masyarakat untuk mendatangi pemilih secara langsung”, terangnya.

Ia menambahkan, saat berkunjung kerumah masyarakat selalu memakai tanda pengenal pantarlih, menyapa pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas pantarlih, meminta waktu dan kesediaan pemilih dalam pelaksanaan Coklit.

BACA JUGA :  PBB dan Partai Demokrat Usung Paslon Akronim "Berikrar" di Pilkada Konut, Ikbar : Besok Formulir B1KWK PDI Perjuangan dan Partai Golkar Kami Terima

Kemudian, membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah didalam formulir model A-daftar pemilih. Lalu meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK.

Beberapa hal penting dalam pelaksanaan Coklit adalah jika pemilih yang ada di formulir A. Daftar pemilih sesuai elemen datanya dengan yang ada pada KTP-el atau KK maka diberikan tanda centang pada kolom keterangan bahwa data pemilih sesuai, jika pemilih yang ada di formulir A. Daftar Pemilih terdapat informasi pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap maka pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan, dan jika pemilih yang ada di formulir A. Daftar pemilih ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris pemilih tersebut.

Kemudian jika pemilih yang ada diformulir A. Daftar pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat seperti meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri dan salah penempatan TPS maka pantarlih mencoret data pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir model A-daftar pemilih.

Setelah Coklit dilakukan dirumah pemilih, maka pantarlih menempelkan stiker coklit didepan rumah pemilih sebagai tanda bukti bahwa rumah tersebut telah di Coklit, ditanda tangani oleh kepala keluarga dan pantarlih.

Untuk tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. KPU Kabupaten Buton Utara mengajak seluruh masyarakat kabupaten Buton Utara agar mensukseskan pelaksanaan Coklit.

“Jangan lupa menyiapkan KTP
elektronik dan kartu keluarga ketika petugas pantarlih berkunjung ke rumah anda. Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan umum hari Rabu, 14 Februari 2024″, tutupnya.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar