BUTON UTARA – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada 10 puskesmas di Kabupaten Buton Utara, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
10 mega proyek itu dilaporkan oleh gabungan tiga lembaga penggiat anti korupsi di Kabupaten Buton Utara. Diantaranya, KPK Butur, Butur Caruption Watch (BCW) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK Sultra).
Ketua KPK Butur, Rusdianto mengatakan, 10 Puskesmas itu terdiri dari Puskesmas Kambowa, Kioko, Bonegunu, Kulisusu Barat, Labaraga, Labuan, Lakansai, Puskesmas Waode Buri, Kulisusu dan Puskesmas Bonerombo.
“Setiap puskesmas anggaran pembangunan PLTS nya adalah Rp800 juta. Jika 10 puskesmas berarti nominal anggaran keseluruhan Rp8 Miliar,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Menurut Rusdianto, pelaporan yang dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, setelah melakukan investigasi dilapangan melalui data SP2D, terkuak jika pencairan anggatan proyek PLTS di 10 puskesmas telah dilakukan.
“Uangnya sudah cair 100 persen pada tanggal 27 Desember 2022 dan masuk kepihak penyedia atau perusahaan. Sedangkan kontrak pekerjaan dimulai pada tanggal 20 Juni sampai 10 Desember tahun 2022,” ujarnya.
Rusdianto melihat, harusnya pekerjaan pembangunan 10 PLTS telah rampung. Namun, hasil investigasi dilapangan menunjukan proyek tersebut menyebrang tahun anggaran 2023..
“Untuk menjadi tambahan masukan kepada penyidik Tipodkor Polda Sultra, bahwa didalam pagu anggaran pembangunan PLTS 10 puskesmas tersebut adalah Rp8 M,” ucapnya.
Dia melihat, mega proyek di 10 puskesmas tidak harus merujuk pada audit BPK RI. Namun, adanya hasil investigasi bisa menjadi acuan dan pintu masuk pihak penyidik tipidkor baik itu Polda Sultra, Kejaksaan dan KPK.
“Saya kira demikian agar tudak menjadi gagal haham. Kami dari gabungan tiga lembaga mendesak pihak penyidik Tipidkor Polda Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada pihak penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Plt Kadis Kesehatan Butur,” desaknya.
Laporan: Safrudin Darma