Kebelet Nikah, Seorang Nelayan di Konawe Ambil Jalan Pintas Jualan Sabu

Hukum112 Dilihat

KENDARI – SatResnarkoba Polresta Kendari bersama Polsek Lalonggasumeto menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AN (32), Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.15 Wita.

Pria yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu ditangkap di depan rumahnya Jalan Poros Batu Gong, Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe.

Kapolsek Lalonggasumeto, IPDA Dela mengatakan, pada saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku ternyata sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekota lima orang.

“Dari tangan tersangka, kami menemukan 10 paket sabu dengan berat brutto 3,22 gram yang disimpan di dalam pembungus rokok,” ujar IPDA Dela, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kata IPDA Dela, motif pelaku mengedarkan narkoba yaitu untuk biaya menikah.

“Dari hasil interogasi tersangka merasa tergiur dengan hasil penjualan sabu dan bisa dibilang sebagai pekerjaan sampingannya agar bisa mengumpulkan uang untuk menikah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemakai dan pengedar lainnya.

“Kami mendapat informasi ada orang dari luar Kendari yang masukan barang tersebut ke Lalonggasumeto,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengaku, paket sabu tersebut diterima dari lelaki berinisial MS.

“Paket sabu itu dikirim dari seorang lelaki berinisial MS sebanyak 10 gram yang disimpan di pinggir jalan depan rumah pelaku,” sebut AKP Hamka.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lalu kemudian pelaku membagi 10 gram sabu tersebut menjadi 50 paket yang mana tiap 1 paketnya tersangka diupah Rp 200 ribu per paket.

“Jadi setelah dibagi menjadi 50 paket, kemudian pelaku menjualnya secara langsung kepada pembeli yang datang di rumahnya,” kata AKP Hamka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara.

 

Laporan : Renaldy

Komentar