KENDARI – DY, mantan istri pemilik Paris Bar & KTV melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Selasa 7 Februari 2023.
Surat yang dilayangkan DY dan kuasa hukumnya itu terkait ketidakpuasan atas pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), terhadap VG (Suaminya) dengan tuntutan tiga bulan penjara.
“Tuntutan itu (3 bulan) tidak adil bagi saya, kenapa hanya tiga bulan (tuntutan),” ujar DY, Selasa (7/2/2023) di salah satu cafe di Kendari.
Menurut DY, kasus KDRT yang dialaminya merupakan kasus kekerasan berat.
“Saya dipukul hingga kuku kaki saya copot. Bahkan anak saya juga kena KDRT. Saya sebagai korban merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Tak cuma itu, kata dia ada beberapa kejanggalan juga terjadi dalam proses perkara yang dialaminya, sebab dari dua kali pelaporan yang dilayangkannya, JPU Kejaksaan Kendari hanya terfokus pada kasus KDRT pertama.
“Hakim cuman fokus pada pelaporan KDRT pertama yang tergolong ringan, sedangkan laporan saya yang termasuk kekerasan berat yaitu KDRT kedua,” kata DY.
Kuasa Hukum korban, DY, Yuni mengatakan, dia dan kliennya merasa kecewa dengan tuntutan yang begitu ringan. Padahal kata dia, pasca kejadian, korban sampai tak bisa beraktifitas.
“Kekerasan yang dialami klien saya seharusnya pidana maksimal 5 Tahun penjara,” jelasnya.
Bahkan setelah mendapat tuntutan 3 bulan penjara, VG saat ini berstatus tahanan rumah, yang dimana terdakwa masih leluasa melakukan aktivitasnya dan yang lebih anehnya lagi Owner THM di Kendari itu belakangan diketahui sedang bereda di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulteng).
“Terdakwa belakangan ini berada di Makassar karena statusnya tahanan rumah. Yang saya pertanyakan bagaimana cara pengawasannya jika terdakwa sedang berada di luar kota seperti ini,” tanya Rr Roch Handayani.
Laporan : Renaldy
Komentar