KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dishut Sultra, Beni Raharjo.
“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, PT Tristaco belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH atau IPPKH),” kata Beni Raharjo.
Menurutnya, pada Juni 2021 lalu perusahaan tersebut sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.
“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” jelas Beni.
Beni Raharjo membenarkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.
“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah ilegal,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy