Aksi Jilid II, Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT WMB

Nasional165 Dilihat

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) kembali menggelar demonstrasi atas dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) di Kabupaten Konawe Utara.

Koordinator Lapangan, Arin Fahrun Sanjaya mengatakan, aksi demonstrasi jilid II yang di gelar ini merupakan langkah pressure atas aksi jilid I pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT WMB, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan ini,” ucapnya saat di konfirmasi oleh awak media ini, Rabu (8/2/23).

Kata Arin, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT Wisnu Mandiri Batara. Karena tidak patuh terhadap aturan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh pihaknya itu.

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuk giat di Dirjen Minerba,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp pribadinya.

Hendro berharap, Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang disampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.

“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT WMB. Sebab, perusahaan itu diduga telah melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh Pemerintah yakni di areal kawasan hutan,” terangnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan bahwa dugaan penambangan PT WMB di areal kawasan hutan tanpa IPPKH telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi dikatakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjur terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” jelas Hendro.

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, menurut dia, PT WMB juga diduga melanggar Pasal 143 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Kegiatan Usaha Pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar