KENDARI – Salah satu oknum ketua partai di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AAA dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus penggelapan dana profit kerjasama perusahaan tambang.
Pelapor bernama Nasrul melalui Kuasa Hukumnya Syamsuddin Nur mengatakan, pihaknya melaporkan AAA di Direktorat Serese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, pada Senin 6 Februari 2023.
“Yang bersangkutan kami laporkan karena tidak membayaran profit perusahaan yang berjumlah sekitar Rp 6 milyar,” ujar Syamsuddin Nur saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum usai melakukan pelaporan.
Kata Syamsuddin, AAA tidak membayar uang profit kepada kliennya (Nasrul red) sejak mereka menjalin kemitraan di bidang pertambangan pada maret 2020 hingga saat ini.
“Sebelumnya klien saya sudah memberikan kesempatan kepada AAA sejak September 2022 lalu. Namun hingga saat ini pembayaran profit tersebut tak dilakukan oleh terlapor,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan kliennya baik menghubungi melalui telephone seluler maupun vis WhatsApp. namun tetapi enggan direspon terlapor.
Tak hanya itu, Syamsuddin bilang pihaknya juga pernah melayangkan surat somasi terhadap petinggi partai itu, namun upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
“Kami masih membuka ruang secara kekeluargaan kepada terlapor, jika terlapor membayar hak klien saya senilai 6 milyar, maka persoalan ini akan kami selesaikan dengan baik-baik,” terangnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko saat dikonfirmasi media ini belum mengetahui soal laporan penggelapan pembagian dana profit kerjasama perusahaan tambang tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” singkat Dirkrimum.
Sementara itu, terlapor (AAA) menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait laporan tersebut karena sedang berada diluar daerah.
“Saya sedang diluar daerah. Minggu depan saya balik dan akan menjawab persoalan itu,” sebut terlapor saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Laporan : Renaldy
Komentar