Site icon KonasaraNews.com

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap 2 Kurir Sabu, Satu Pelaku Lintas Provinsi

Ketgam : Pres release pengungkapan dua kurir narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023). Foto : Renaldy

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggelar press release kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (03/02/2023).

Release yang digelar di halaman Ditresnarkoba tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, didampingi Kabid Humas Polda sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit II Dit Resnakoba AKBP Abdul Kadir, S.H.

Pengungkapan kasus narkoba ini berada di dua lokasi yaitu pada Jumat (3/2) lalu sekitar pukul 16.30 Wita dengan tersangka seorang pria asal Provinsi Aceh berinisial ZH.

“ZH diamankan di pelataran parkir Bandara Halu Oleo Kendari dengan membawa shabu sebanyak 2 bungkus seberat 1,028 Kg,” kata Dirnarkoba Polda Sultra.

Berdasarkan hasil interogasi, ZH berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dengan tujuan Kendari atas perintah dari seseorang yang identitasnya sementara dalam penyelidikan.

Sementara untuk tersangka ke dua yaitu seorang residivis dengan kasus yang sama dengan inisial DS. Dia diamankan di Jalan Badak, Kecamatan Poasia, Kota Kendari usai mengalami kecelakaan.

“Awalnya DS mengalami kecelakaan, pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan dua sachet bening yang diduga narkoba.

“Dari hasil penggeledahan tersangka DS, anggota kami berhasil mengamankan sabu seberat 20,5 gram,” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga melati di pundaknya.

Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa barang tersebut di peroleh dari sistem tempel oleh lelaki inisal MS yang sekarang sementara dalam pengembangan petugas.

“DS merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. DS ini salah satu bandar besar di Kota Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang tindak pidana narkotika pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukum mati dan minimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliyar.

Laporan : Renaldy

Exit mobile version