BUTON UTARA – Bupati Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ridwan Zakariah didampingi Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Minarni Baitu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) di Desa Lemoea Kecamatan Kulisusu, Jumat (3/2/2023).
Usai pemasangan patok bidang tanah, Bupati Muhammad Ridwan Zakariah menandatangani berita acara Gema Patas sekaligus menyerahkan secara simbolis 268 sertifikat tanah untuk warga Kelurahan Lakonea, Desa Linsowu dan Desa Eerinere.
Penandatanganan berita acara dalam rangka menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, yang dipusatkan di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Zakariah meminta kepada para camat, kepala desa dan Lurah agar memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengurusan kepemilikan tanah
“Terkait urusan kepemilikan tanah bagi masyarakat jangan di buat sulit,” ungkap Ridwan Zakariah
Dirinya melihat, program gema patas sangat tepat dilakukan sebagai bentuk gerakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah miliknya serta mengamankan aset dengan kepastian batas bidang tanah.
“Gema patas dapat meminimalisasi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan dan menghindari mafia tanah,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya gema patas permasalahan pertanahan dapat diminimalisir dan bidang tanah masing-masing pihak dapat di jaga, dipelihara, dimanfaatkan serta digunakan sebagaimana peruntukannya.
Dalam kegiatan gema patas, Bupati Muhammad Ridwan Zakariah didampingi Ketua DPRD, Muhammad Rukman Basri, Kapolres, AKBP Herman Setiadi serta Camat Kulisusu dan Kepala Desa Lemoea ikut bersama dalam Pemasangan patok bidang tanah milik masyarakat Desa Lemoea Kecamatan Kulisusu.
Laporan: Safrudin Darma
Komentar