JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Demonstrasi yang digelar pada Jumat (3/2/2023) itu, menuntut proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Arin Fahul Sanjaya, selaku koordinator lapangan pada aksi tersebut mengatakan, kedatangan mereka di kantor Kementerian LHK RI adalah untuk mengadukan dugaan perambahan hutan oleh PT MWB di Kabupaten Konawe Utara.
“Kehadiran kami di KLHK hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT WMB di Konawe Utara,” katanya saat ditemui usai melaksanakan unras di depan kantor KLHK RI.
Pria yang akrab disapa Arin itu menambahkan, selain melakukan aksi demonstrasi di kantor KLHK RI, pihaknya juga melakukan aksi yang sama di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT WMB bisa segera di proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara sangat jelas berdasarkan data yang dia miliki.
Bahkan, kata dia, PT WMB tidak hanya melakukan perambahan hutan. Tetapi juga melakukan penjualan mineral logam berupa nikel yang diduga diperoleh dengan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri itu jelas ada penjualan nikel oleh PT Wisnu Mandiri Batara senilai kurang lebih 7.000 Matric Ton sekitar bulan Agustus hingga bulan September 2022 lalu,” ungkapnya.
Hendro membeberkan, sekitar bulan Agustus hingga September Tahun 2022, PT Wisnu Mandiri Batara belum mengantongi IPPKH dari Kementerian LHK RI.
“Mereka (PT WMB) melakukan penjualan menggunakan Jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo, Konawe Utara lalu di kirim menuju Jetty Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” bebernya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB mestinya tidak dapat di tolerir lagi. Kegiatan pertambangan PT WMB di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” jelas pengurus DPP KNPI Pusat itu.
Oleh karena itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara sampai ada proses hukum yang ditegakkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang mereka lakukan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencari tau perwakilan pihak perusahaan guna dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Laporan : Renaldy