JAKARTA – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Renggara (Ampuh-Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kamis (2/2/2023).
Unjuk rasa ini merupakan aksi jilid II atas penolakan hadirnya anak perusahaan Harita Group yaitu PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawoni, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya menilai, PT GKP merupakan salah satu anak perusahaan Harita Group yang bergerak disektor pertambangan adalah perusahaan yang kebal hukum.
“Kami menilai perusahaan tersebut kebal hukum, karna merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut IUP nya di Pulau Wawoni dan menurut kami tidak patuh terhadap regulasi hukum sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil,” sebut Arin dalam orasinya.
Dikesempatan yang sama, Risaldi saat menyampaikan tuntutannya mengatakan bahwa kegiatan pertambangan di areal yang dilarang oleh Pemerintah juga dengan jelas melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sehingga perlu kiranya untuk mengusut tuntas terkait keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana di Daerah yang merupakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pintahnya.
Lanjut Risal mengatakan bahwa PT GKP seharusnya tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007 jo UU 1/2014) pasal 1 angka 3.
“Yang berbunyi pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM persegi beserta kesatuan Ekosistemnya. Sedangkan wilayah Pulau Wawoni hanya mempunyai luas 867,58 KM persegi. Dengan demikian, wilayah Pulau Wawoni digolongkan ke dalam Pulau Kecil. Hal ini berarti tidak tepat jika Direktorat Jenderal Minerba menyetujui IUP PT GKP,” jelasnya.
Olehnya itu, dia menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tercapainya penegakan hukum yang tepat sasaran terkait dugaan pelanggaran hukum PT GKP dan dengan tegas Meminta Kementerian ESDM RI Melaui Dirjen Minerba untuk mencabut IUP PT GKP.
“Kamu berharap kepada pemerintah pusat untuk menindak lanjuti keberadaan PT GKP sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar