BUTON UTARA – Mantan Camat Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, La Muda angkat bicata terkait namanya yang disebut dalam persoalan pemberian rekomendasi pencairan ADD dan DD Desa Laeya.
La Muda menuturkan, jika dirinya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Wakorumba Utara pada tanggal 11 Januari hingga 1 april 2022.
Kemudian, lanjut La Muda, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 bahwa daftar pendaftaran calon kepala desa itu adalah tanggal 8 sampai 13 april 2022. Lalu dalam pasal 38 ayat 9 menyatakan bahwa Pj Kepala Desa akan maju dalam pilkades harus mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftar dan ayat 10 mengatakan tugas-tugas kepala desa dilaksanakan oleh sekretaris desa (Sekdes) sebagai Plt Kepala Desa yang ditunjuk oleh Camat sampai dilantiknya pejabat definitif.
“Untuk rekomendasi Camat terhadap pencairan dana ADD dan DD dikeluarkan oleh Camat setelah semua proses admistrasi terpenuhi itu memang benar rekomendasi APBDes itu masih saya yang tandatangan untuk pencairan tahap I (satu). Setelah itu kepala desa merealisasikan anggaran dan membuat SPJ yang kemudian diverifikasi oleh pihak kecamatan. Jika ada hasil verifikasi SPJ dan pencairan dana diatas tanggal 1 April 2022 artinya pada saat itu bukan lagi saya Camatnya,” tegas La Muda, Selasa (31/1/2023).
Kata La Muda, terkait dengan pernyataan Camat Wakorumba Utara, La Roni yang mencatut namanya dianggap asal bunyi.
“Sebagai mitra koordinasi Camat se Buton Utara, saya meminta agar Camat mengeluarkan pernyataan lebih baik dan cermat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dalam masyarakat dan jika ada pernyataan yang keliru supaya tidak berlanjut kejalur hukum, itu manusiawi,” ujarnya.
Menurut La Muda, sebagai pimpinan khususnya urusan kewilayahan memang memiliki banyak tantangan, karena banyak kepentingan dan kemauan masyarakat yang berbeda-beda.
“Tetapi selama kita berpegang teguh pada aturan dan tidak dikendalikan oleh pihak yang tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan, maka kita tidak perlu takut dalam mengambil keputusan dan kebijakan serta bisa bersikap adil dan menaungi semua kelompok,” tuturnya.
“Terkait rekomendasi itu sebenarnya hanya urusan administratif dan normatif saja, tidak ada yang salah dengan keputusan selama sesuai dengan presedur. Namun, yang salah itu apabila dana yang dicairkan sudah diselewengkan oleh pejabat yang bersangkutan atau sudah tidak berwenang lagi mencairkan anggaran tapi menandatangani SPJ atau ada kongkalingkong antara camat dan kades untuk memanipulasi SPJ kemudian meloloskan verifikasinya,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya berharap DPMD Butur dapat mengkroscek kembali kebenaran pencairan dana ketika Pj Kepala Desa, Rislyn telah mengundurkan diri, agar dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang pejabat tidak berlarut-larut.
“Kepada APIP agar dapat pro aktif dan memberikan kepastian hukum agar permasalahan tidak berlarut dan digiring kearah yang lain, sekaligus pengembalian nama baik apabila semua tuduhan atau dugaan itu semua tidak benar. Selaku mantan Pj Camat Wakorumba Utara siap diperiksa, siap memberikan klarifikasi dan siap bertanggung jawab serta menerima resiko terhadap semua keputusan dan kebijakan selama saya menjadi Plt Camat Wakorumba Utara,” tutupnya.
Laporan: Safrudin Darma
Komentar