Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan Penambang Ilegal di Blok Mandiodo

Hukum128 Dilihat

KENDARI – Polisi kembali mengamankan terduga pelaku penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penambangan ilegal yang berhasil diungkap itu, dilakukan oleh perorangan dengan inisial MD dan kawan-kawan.

“Kami sudah lakukan gelar perkara atas kasus ini, pada Kamis (19/1/) dan kini sudah naik tahap penyidikan,” kata Kompol Ronald Arron Maramis, pada Kamis (26/1/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu menambahkan, rencananya pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan terlapor (MD dan teman-temab Red) untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga akan menyita barang bukti berupa excavator sebanyak empat unit serta satu tumpukan ore nikel.

Laporan : Renaldy

Komentar