Dirjen Minerba Didesak Cabut IUP PT GKP di Pulau Kecil Wawonii

Nasional97 Dilihat

JAKARTA – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), menggelar aksi unjuk rasa penolakan keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Penolakan hadirnya anak perusahaan Harita Group itu digelar di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, pada Selasa (24/1/2023).

Dalam orasinya, Arin Fahrun Sanjaya menyebut Bahwa PT GKP merupakan sebuah perusahaan yang bergerak disektor pertambangan nikel yang dianggap
kebal hukum. sebab, merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut IUP nya di Pulau Wawoni.

“Kami menilai PT GKP ini tidak patuh terhadap regulasi hukum sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil,” sebut Arin.

Selain itu, PT GKP dinilai melanggar hukum karna melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang sampai yang dimana perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas penambangan diwilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Kami menduga adanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Direktorat Jenderal Minerba terkait penertiban IUP PT GKP yang melanggar hukum,” kata Arin.

Ditempat yang sama, Risaldi yang juga merupakan Koordinator pada aksi unjuk rasa itu menyampaikan, kegiatan pertambangan di areal yang dilarang oleh Pemerintah juga dengan jelas melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sehingga perlu kiranya untuk diusut tuntas terkait keberadaan WIUP PT Gema Kreasi Perdana di Daerah yang merupakan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil,” imbuhnya.

Risal mengatakan bahwa PT GKP seharusnya tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007 jo UU 1/2014) pasal 1 angka 3 berbunyi : Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM persegi beserta kesatuan Ekosistemnya.

“Sedangkan wilayah Pulau Wawoni hanya mempunyai luas 867,58 KM persegi. Dengan demikian, wilayah Pulau Wawoni digolongkan ke dalam Pulau Kecil. Hal ini berarti tidak tepat jika Direktorat Jenderal Minerba menyetujui Izin usaha pertambangan milik PT GKP,” tandasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar