Laporan Kasus Ilegal Loging di Konut Dicabut, Kasat Reskrim : Akan Kami Lanjutkan Jika Ada Bukti Lain

Hukum114 Dilihat

KONAWE UTARA – ST, terduga pelaku ilegal loging yang diadukan atas dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (P3H) berujung damai dengan sang pelapor.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan meluruskan, bahwa penyelesaian perkara tersebut bukan melalui Restorative Justice, melainkan pelapor dan terlapor bersepakat untuk berdamai atau cabut laporan.

“Pelapor dan terlapor datang ke Polres Konawe Utara lalu meminta agar laporannya dicabut,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Akan tetapi, lanjut dia, untuk proses penyelidikan kasus ini tetap terus berlanjut sembari menunggu bukti-bukti lain.

“Kita sudah lakukan penyelidikan di lapangan termaksud pemanggilan terlapor ST dan terlapor sudah menunjukkan surat-surat perizinannya. Untuk sementara laporan itu belum cukup bukti sehingga penyelidikan dihentikan sementara dan apabila ada bukti baru makan penyelidikannya akan dilanjutkan kembali,” jelasnya.

Diketahui, ST diadukan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 9 Desember 2022 atas dugaan praktik ilegal loging di beberapa lokasi di Konawe Utara (Konut) tanpa disertai perizinan yang jelas.

Laporan : Renaldy

Komentar